Selasa, 23 Februari 2010

Catatan Sidang Pansus Century

Pengusutan aliran dana Century rasanya akan semakin panjang dan berliku, penelusuran yang dilakukan oleh Pansus DPR terhadap aliran dana itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Fraksi-fraksi yang berada di Pansus DPR baru saja memberikan kesimpulan akhirnya, ada yang menyebutkan nama ada yang tidak. Padahal, selama ini nama-nama yang tersangkut dalam kasus dana talangan Rp. 6,7 trilyun sudah banyak tersebar di masyarakat.

Secara kasat mata kita sudah dapat melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi. Walaupun rapat-rapat yang mengagendakan pengambilan keputusan atas penyelamatan bank Century ini telah dilakukan. Bahkan Tim Pansus sendiri melakukan rekonstruksi dan investigasi terhadap nama-nama yang disebutkan dalam rapat Pansus. Ini mengindikasikan bahwa kesalahan telah terjadi dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk menyegarkan ingatan kita, dalam keterangan di depan Pansus Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (yang kemudian disetujui Menteri Keuangan) berargumen: lebih baik mengeluarkan Rp 630 miliar (atau 4,5 persen dari dana Lembaga Penjaminan Simpanan sebesar Rp 14 triliun) ketimbang harus menghadapi kolapsnya belasan bank kecil dengan kerugian Rp 30 triliun (214 persen dari dana LPS). Kisruh perbankan pada tahun 1998 berbeda dengan kisruh Bank Century. Saat itu kekacauan perbankan disulut oleh bank-run (nasabah menarik deposito), sedangkan pada 2008-2009 akan dicirikan oleh loan-run (sesama bank enggan saling meminjamkan). Dalam hal ini otoritas keuangan melakukan penilaian yang keliru terhadap situasi saat itu. Kegagalan otoritas keuangan dalam memahami secara tepat situasi ekonomi yang antara lain menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

Pada zaman dimana kata-kata adalah kosmetik yang dapat membentuk persepsi sikap dan laku. Kata sebagai stigma berkembang bagaikan racun atau madu yang disemburkan pada yang dituju. Sebagai prasangka kata menjadi mudah untuk membelah mana kawan atau lawan. Kumpulan kata-kata yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang ada dalam Pansus DPR dapat disimpulkan, Pansus akan membatasi tanggung jawab pada internal Bank Century, Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, tidak mungkin melebar pada yang lain apalagi meminta tanggungjawab presiden. Ujung Pansus Century membuat rakyat masygul. Bisa jadi agar rakyat tenang : cukuplah Pemasygulan (sayangnya pemasygulan tidak tertera dalam konstitusi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar