Minggu, 15 November 2009

DPR RI Gunakan Angket Bank Century

Seolah mengakhiri spekulasi, akhirnya hak angket digunakan oleh anggota DPR RI dalam kasus Bank Century, sebanyak 139 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari delapan fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century. Surat disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPR, Kamis (12/11).Dari 139 anggota DPR yang memberikan dukungan, tak ada satu pun anggota DPR dari Partai Demokrat yang semuanya berjumlah 148 orang. Hanya anggota DPR dari delapan fraksi yang memberikan dukungan, yakni PDI-P (80), Partai Golkar (24), Partai Hanura (14), PKS (8), Partai Gerindra (8), Partai Amanat Nasional (3), Partai Persatuan Pembangunan (1), dan Partai Kebangkitan Bangsa (1 dukungan lisan). Usul angket skandal Bank Century ini dipicu persetujuan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan pada bank yang bangkrut itu sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu tiga kali lipat dari yang disetujui parlemen. Selain itu, meski dana talangan membengkak, sejumlah nasabah bank tersebut tak bisa mendapatkan tabungannya di bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu. Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, rupanya mengimbau legislator partainya di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung usul angket Bank Century. Namun sampai usul disampaikan kemarin ke pimpinan DPR, hanya tiga dari 46 anggota Fraksi PAN yang mendukung.
Dalam laporan pertama BPK, audit investigatif kasus tersebut masih menjelaskan hal-hal yang berkisar umum. Artinya baru memberikan ruang lingkup pemeriksaan yang diaudit berkaitan dengan Bank Century, termasuk peranan dari Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Menurut Ketua DPR periode 2004 – 2009 Agung Laksono, banyak hal yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Bukan hanya masalah manajemen Bank Century, tapi juga Bank Indonesia yang lengah dalam pengawasannya kepada perbankan. Kemudian juga LPS. Hasil audit investigasi sementara BPK telah diteruskan ke Komisi XI DPR untuk diberikan tanggapan atau pandangan, kemudian akan diserahkan kepada DPR periode 2009 – 2014. Apakah hak angket DPR RI ini akan berujung pada pemakzulan Presiden SBY ?

Sekilas Bailout bank Century
Dibalik angka 6,7 trilyun memunculkan dugaan kuat logika kebijakan yang keliru dalam proses pengambilan keputusannya. Bank Indonesia (yang kemudian disetujui Menteri Keuangan) berargumen: lebih baik mengeluarkan Rp 630 miliar (atau 4,5 persen dari dana Lembaga Penjaminan Simpanan sebesar Rp 14 triliun) ketimbang harus menghadapi kolapsnya belasan bank kecil dengan kerugian Rp 30 triliun (214 persen dari dana LPS). Kisruh perbankan pada tahun 1998 berbeda dengan kisruh Bank Century. Saat itu kekacauan perbankan disulut oleh bank-run (nasabah menarik deposito), sedangkan pada 2008-2009 akan dicirikan oleh loan-run (sesama bank enggan saling meminjamkan). Dalam hal ini otoritas keuangan melakukan penilaian yang keliru terhadap situasi saat itu. Kegagalan otoritas keuangan dalam memahami secara tepat situasi ekonomi yang antara lain menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Ini memberikan nuansa inkompetensi. Beberapa hal penting diantaranya:

Pertama, Pengawasan Khusus Bank Century: Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.

Kedua, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Ketiga, Perubahan Peraturan BI soal FPJP : Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

Keempat, Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal : Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil. Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar. Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European union, 1 Juni 2008.

Kelima, Posisi Century di Industri Perbankan: Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.

Keenam, Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.

Ketujuh, Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal : Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 - 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu. Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Kedelapan, Suntikan Modal Century :Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.

Kesembilan, Pelanggaran-Pelanggaran Century : BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara. Pelanggaran itu antara lain:a. penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta. B. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. C. Pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta. D. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham. E. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Apakah Hak Angket itu ?
Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang paling kuat untuk melakukan investigasi atas dugaan skandal yang menyangkut masalah strategis bangsa. Jika angket bergerak dalam koridor hukum, ia akan menjadi pendobrak efektif, tetapi jika yang dominan adalah kepentingan politis sesaat––semata untuk menjatuhkan lawan politik, hak angket DPR hanya akan menghadirkan mudarat, jauh dari manfaat. Panitia hak angket dilengkapi dengan berbagai macam instrumen pemungkas untuk memastikan kesuksesan penelitian politik yang dilakukannya, dan sebagai hak penelitian DPR,tentu saja hak angket lebih menakutkan dibandingkan hak bertanya (interpelasi) yang selesai dengan pemerintah memberikan jawaban. Hak angket adalah satu langkah sebelum DPR mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden dinyatakan melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles)
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan Pasal 27 huruf c UU no 22 Tahun 2003)

Lima Focus Angket Bank Century
Ada lima fokus penyelidikan dalam pelaksanaan hak angket ini. Pertama, mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keputusan mencairkan dana talangan Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, serta indikasi pelanggaran, baik yang bersifat pidana maupun perdata.Kedua, mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai pencairan dana talangan Bank Century, seperti perubahan peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dalam pencairan nasabah Bank Century sebesar Rp 2 triliun, dan kemungkinan terjadi konspirasi di antara para pemegang saham utama, serta otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.Ketiga, menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century mengingat sebagian dana talangan oleh direksi Century ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara dan dicairkan bagi nasabah besar Budi Sampoerna. Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan.Keempat, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun tanpa persetujuan DPR.Kelima, mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Bank Century dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara yang bisa dilakukan oleh angket ini.

Apakah Angket Bank Century Berujung Pada Pemakzulan Presiden SBY ?

Menanggapi angket Bank Century beberapa anggota DPR RI menyatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara terpisah menegaskan, sejauh ini fraksi-fraksi partai koalisi masih sama dengan sikap Demokrat, yakni menunggu hasil audit BPK. Fraksi Partai Demokrat juga menilai usulan angket terburu-buru dan tidak berdasar. ”Tendensi politik lebih menonjol,” katanya. Namun, menurut saya selaku anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PAN menganggap anggota fraksi di DPR dari partai yang bergabung dalam koalisi pemerintah tak perlu ragu untuk mendukung angket Bank Century. Apalagi, pemerintah sekarang sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi. Walau ketua DPR RI Marzuki Alie bersikap berseberangan dan belum menandatangani pengajuan Hak Angket Bank Century akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena posisi Ketua DPR RI memfasilitasi aspirasi anggota DPR RI.
Berdasar pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo berjanji akan berusaha menyerahkan hasil audit investigasi Bank Century ke DPR sebelum lembaga itu memasuki masa reses yang dimulai 5 Desember 2009. ”Hitungan cepatnya, audit selesai akhir bulan November, sedangkan hitungan lambatnya, audit baru selesai akhir Desember. Namun, kami berusaha menyerahkan hasil audit ke DPR sebelum mereka reses,” kata Hadi, Sekedar contoh, kemelut Bank Century bisa terurai jika Presiden memiliki inisiatif politik yang kuat untuk mengurainya. Preseden yang dipakai adalah saat Presiden BJ Habibie meminta PricewaterhouseCoopers mengaudit aliran dana perkara pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali.Untuk mengurai masalah ini, Presiden memerintahkan auditor independen. Tak usah PwC (PricewaterhouseCoopers), tetapi cukup PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan).
Walau Hak angket adalah satu langkah sebelum DPR mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden dinyatakan melakukan pelanggaran pasal-pasal pemakzulan (impeachmentarticles) Dipastikan Presiden SBY tetap melenggang hingga berakhir masa jabatannya. Karena ia mengendalikan mayoritas kursi parlemen dan koalisi partai politik yang mendukungnya tetap duduk di kursi kabinet.

1 komentar:

  1. setuju dengan bung Anas, 'tendensi politiknya lebih menonjol', mengingat siapa pencetus hak angket bank century ini lahir.....

    BalasHapus